- Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning)
- Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPA/TPQ bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
- a. SK Pendirian/Izin Operasional TPA/TPQ oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene
- b. Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPA/TPQ telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene
|