PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH DINIYAH

1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus Madrasah Diniyah


2. Proposal Pendirian Madrasah Diniyah yang terdiri dari :

a. Latar Belakang

b. Dasar Hukum

c. Visi, Misi dan Motto

d. Nama Madrasah Diniyah

e. Alamat Lengkapdan No. HP

f.  Tujuan Pendirian

g. Sasaran yang ingin di capai

h. Waktu dan Tempat Belajar

i.  Kurikulum

j. Daftar Sarana Pendidikan yang dimiliki

k. Penutup


3. Susunan Pengurus Madrasah Diniyah


4. Daftar nama-nama Santri/Murid


5. Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah


6. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan


7. Surat Pernyataan


8. Keterangan Domisili


9. Foto-Foto Kegiatan


Keterangan :

1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene. Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi(Dijilid Rapi memakai sampul warna biru)

2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada Madrasah Diniyah bersangkutan, selanjutnya akan menerbitkan sebagai berikut :

a. SK Pendirian/Izin Operasional Madrasah Diniyah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene

b. Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti Madrasah Diniyah telah terdaftar oleh KepalaSeksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene