PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH

  1. Jemaah haji mengajukan permohoncan pembatalan ke Kankemenag. Kab/kota domisili

  2. Menerima pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar dan meneruskan kepada kanwil kemenag propinsi dilengkapi dengan dokumen lainnya.

  3. Surat ditandatangani oleh Ka.Kemenag/pejabat lain yang ditunjuk

  4. Kanwil Kemenag Propinsi melakukan konfirmasi pembatalan dan mengirim surat pembatalan dan mengirim surat pembatalan kepada Dirjen PHU cq.Dityanhaj

  5. Menerima surat pengantar kanwil dan melakukan verifikasi, membuat surat pengantar dan nominatif ke Dit. Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT

  6. Mentransfer dana BPIH ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH tempat setor awal jemaah, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT

  7. Menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikan ke dalam SISKOHAT

  8. S e l e s a i