-
Jemaah haji mengajukan permohoncan pembatalan ke Kankemenag. Kab/kota domisili
-
Menerima pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar dan meneruskan kepada kanwil kemenag propinsi dilengkapi dengan dokumen lainnya.
-
Surat ditandatangani oleh Ka.Kemenag/pejabat lain yang ditunjuk
-
Kanwil Kemenag Propinsi melakukan konfirmasi pembatalan dan mengirim surat pembatalan dan mengirim surat pembatalan kepada Dirjen PHU cq.Dityanhaj
-
Menerima surat pengantar kanwil dan melakukan verifikasi, membuat surat pengantar dan nominatif ke Dit. Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT
-
Mentransfer dana BPIH ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH tempat setor awal jemaah, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT
-
Menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikan ke dalam SISKOHAT
- S e l e s a i
Home PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH