KELENGKAPAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT


A. Reguler


  1. Foto Copy Sah SK CPNS dan PNS (kenaikan pangkat pertama)
  2. Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy Sah KARPEG
  4. Asli/Foto Copy Sah SKP tahun 2015 dan 2016
  5. Foto Copy Sah surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
  6. Foto Copy Sah SK mutasi bagi PNS yang pernah mutasi terhiting mulai dari SK PNS atau SK pangkat terakhir

B. Pilihan ( Menduduki Jabatan Struktural/Fungsional Tertentu)


  1. Foto Copy Sah SK CPNS dan PNS (kenaikan pangkat pertama)
  2. Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy Sah KARPEG
  4. Foto Copy SK Pengangkatan pertama bagi fungsional tertentu (Kenaikan Pangkat Pertama Menggunakan Jabatan Fungsional Tertentu)
  5. Foto Copy Sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan, Pernyataan Pelantikan, Menduduki Jabatan dan Melaksanakan Tugas (bagi pejaba struktural)
  6. Asli/Foto Copy sah Penilaian Prestasi Kerja (SKP) Tahun 2015 dan tahun 2016
  7. Asli Penetapan angka kredit ( bagi pemangku jabatan fungsional tertentu)
  8. Penyesuaian penetapan angka kredit dan berita acara penilaian PAK (bagi jabatan fungsional guru)
  9. Foto Copy sah SK mutasi bagi PNS yang pernah dimutasi terhitung mulai dari SK PNS atau SK terakhri

C. Pilihan 


  1. Foto Copy Sah SK CPNS dan PNS (kenaikan pangkat pertama)
  2. Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy Sah KARPEG
  4. Foto Copy Sah STTB/Ijasah Terakhir
  5. Asli Surat Keterangan Alumni dari Perguruan Tinggi
  6. Asli Izin Belajar/Tugas Belajar
  7. Asli/Foto Copy Sah Penilaian Prestasi kerja (SKP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 
  8. Asli Penetqapan Angka Kredit (bagi pemangku jabatan fungsional tertentu)
  9. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian tentang uraian tugas yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  10. Foto Copy sah Surta tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  11. Foto Copy Sah SK mutasi bagi PNS yang pernah dimutasi terhitung mulai dari SK PNS atau SK Pangkat terakhir