ALUR PENDAFTARAN HAJI

  1. Membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan mengecek kesehatan ke Puskesmas setempat (Domisili)

  2. Mendaftar ke kemenag Kab/Kota setempat (Sesuai Domisili)

  3. Menerima dan mengecek data jamaah haji yang bersangkutan dan menyerahkan blanko Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH)

  4. Mengisi Form Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) sesuai dengan KTP domisili yang masih berlaku. Untuk kemenag yang Online: Mengisi Lembar Isian SPPH dan Untuk kemenag yang belum Online untuk mengisi SPPH

  5. Menerima isian SPPH dan menginput data ke dalam SPPH online untuk dicetak dan ditandatangani jamaah yang bersangkutan. Menyerahkan SPPH ke Ka.kemenag atau yang mewakili untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada jamaah haji

  6. Memberi setoran awal sebesar Rp. 25 juta ke rekening Menteri Agama melalui BPS BPIH

  7. Menerima bukti setoran awal BPIH yang di dalam tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji dan kembali melapor ke Kemenag tempat mendaftar

  8. Menunggu informasi untuk pelunasan BPIH

  9. Jamaah haji yang berhak melunasi BPIH, tetapi tidak melunasi, maka secara sistem menjadi waiting list pada tahun berikutnya

  10. Melakukan pelunasan kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh kepres ke kantor BPS BPIH tempat menabung

  11. Menerima bukti pelunasan serta meneliti kelengkapan berkas untuk kesesuaian data siskohat dan selanjutynya menunggu terbitnya SPMA

  12. S e l e s a i